Beranda | Artikel
Manhajus Salikin: Qadha Shalat yang Luput #04
Kamis, 15 November 2018

 

Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.

 

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا

Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.

 

Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)

 

Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul.

Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.

 

Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang

 

Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.

 

Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?

 

Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.

 

Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir

 

Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an).

Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.

 

Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput

 

Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya.

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.

 

Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’

 

Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31.

Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan,

إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ

Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

 

Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’

 

Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32.

Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.

 

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

@Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/19005-manhajus-salikin-qadha-shalat-yang-luput-04.html